kadinjakarta
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
          Contact Form 
English|Arabic|Chinese

 
 

English|Arabic|Chinese

15 Okt 2025
F A Q
Contact

Jumlah Anggota KADIN DKI Jakarta terdaftar
ANGGOTA BIASA
ASOSIASI/HIMPUNAN

PENDAFTARAN BARU
ANGGOTA BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

PENDAFTARAN ULANG
ANGGOTA BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

DEFINISI
ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB
Next

MANFAAT
ANGGOTA BIASA

Manfaat menjadi anggota biasa bagi perusahaan/perorangan yang aktif mendaftar anggota KADIN.Hak Anggota(1) Anggota Biasa mempunyai:a.Hak suara adalah hak mengambil keputusan
Next

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA

Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota BiasaDefinisi Anggota Biasa :Perusahaan dan unit-unit Perusahaan1. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa Kadin
Next

PENDAFTARAN ANGGOTA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

UPLOAD COPY KTA

Jika telah aktif menjadi anggota KADIN, mohon dapat melakukan upload Copy KTA terakhir dan manfaatkan penawaran dari KADIN DKI Jakarta.
Upload Now

JAKARTA BUSINESS PROFILE

Jakarta Business Profile (JAKfile) merupakan direktori bisnis berbasis website yang memuat data-data profil perusahaan/usaha di DKI Jakarta pada khususnya dan
Join Now    Next

SURAT REKOMENDASI KADIN

Jenis-jenis surat Keterangan dari KADIN DKI Jakartaa. Referensi ABTC/APECb. Legalisir Dokumen dan KTAc. Rekomendasi CoOd. Penerbitan Kinerja Baike. Cetak Ulang
Next

BADAN/LEMBAGA KADIN

Badan dan Lembaga yang dibentuk oleh KADIN DKI Jakarta dalam rangka menunjang program kerja Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta
Next

MEMASANG IKLAN/PROMOSI

Website kadinjakarta.id memberikan kesempatan kepada perusahaan yang menginginkan pemasangan iklan dalam bentuk kontrak iklan tahunan.Pembayaran dapat dilakukan dengan Tunai atau
Next

MORE INFO

Jika menginginkan informasi lebih lanjut silahkan mengisi Contact Form.
Next
ANGGOTA BIASA
ASOSIASI/HIMPUNAN

DEFINISI
ANGGOTA LUAR BIASA

Definisi ALB :Anggota  Luar  Biasa,  disingkat  ALB,  adalah  organisasi  pengusaha    dan  organisasi perusahaan   yang   menjadi   anggota   Kamar   Dagang   dan   Industri
Next

MANFAAT
ANGGOTA LUAR BIASA

Anggota Luar Biasa mempunyai:a. Hak  suara adalah  hak  Anggota  Luar  Biasa  Tingkat  Nasional  atau  Tingkat Provinsi  untuk  mengambil  keputusan  dalam 
Next

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima SebagaiAnggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan Legitimasi
Next

PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

UPLOAD COPY KTA

Jika telah aktif menjadi anggota KADIN, mohon dapat melakukan upload Copy KTA terakhir dan manfaatkan penawaran dari KADIN DKI Jakarta.
Upload Now

JAKARTA BUSINESS PROFILE

Jakarta Business Profile (JAKfile) merupakan direktori bisnis berbasis website yang memuat data-data profil perusahaan/usaha di DKI Jakarta pada khususnya dan
Join Now    Next

SURAT REKOMENDASI KADIN

Jenis-jenis surat Keterangan dari KADIN DKI Jakartaa. Referensi ABTC/APECb. Legalisir Dokumen dan KTAc. Rekomendasi CoOd. Penerbitan Kinerja Baike. Cetak Ulang
Next

BADAN/LEMBAGA KADIN

Badan dan Lembaga yang dibentuk oleh KADIN DKI Jakarta dalam rangka menunjang program kerja Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta
Next

MEMASANG IKLAN/PROMOSI

Website kadinjakarta.id memberikan kesempatan kepada perusahaan yang menginginkan pemasangan iklan dalam bentuk kontrak iklan tahunan.Pembayaran dapat dilakukan dengan Tunai atau
Next

MORE INFO

Jika menginginkan informasi lebih lanjut silahkan mengisi Contact Form.
Next

 
 




Back

Tujuan, Fungsi dan Tugas KADIN - 08 Okt 2019

TENTANG TUJUAN, FUNGSI, TUGAS KADIN
SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 17 TAHUN 2010 TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

KADIN bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan :

a. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945.

b. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas - luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.


KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal - hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.


Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta :

a. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;

b. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi;

c. Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;

d. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;

e. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;

f. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;

g. Memberikan jasa - jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat - surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;

h. Melaksanakan tugas - tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;

i. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;

j. Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.




KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 



Official Social Media :
         


© 2025 KADIN DKI Jakarta