kadinjakarta
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
          Contact Form 
English|Arabic|Chinese

 
 

English|Arabic|Chinese

15 Okt 2025
F A Q
Contact

Jumlah Anggota KADIN DKI Jakarta terdaftar
ANGGOTA BIASA
ASOSIASI/HIMPUNAN

PENDAFTARAN BARU
ANGGOTA BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

PENDAFTARAN ULANG
ANGGOTA BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

DEFINISI
ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB
Next

MANFAAT
ANGGOTA BIASA

Manfaat menjadi anggota biasa bagi perusahaan/perorangan yang aktif mendaftar anggota KADIN.Hak Anggota(1) Anggota Biasa mempunyai:a.Hak suara adalah hak mengambil keputusan
Next

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA

Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota BiasaDefinisi Anggota Biasa :Perusahaan dan unit-unit Perusahaan1. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa Kadin
Next

PENDAFTARAN ANGGOTA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

UPLOAD COPY KTA

Jika telah aktif menjadi anggota KADIN, mohon dapat melakukan upload Copy KTA terakhir dan manfaatkan penawaran dari KADIN DKI Jakarta.
Upload Now

JAKARTA BUSINESS PROFILE

Jakarta Business Profile (JAKfile) merupakan direktori bisnis berbasis website yang memuat data-data profil perusahaan/usaha di DKI Jakarta pada khususnya dan
Join Now    Next

SURAT REKOMENDASI KADIN

Jenis-jenis surat Keterangan dari KADIN DKI Jakartaa. Referensi ABTC/APECb. Legalisir Dokumen dan KTAc. Rekomendasi CoOd. Penerbitan Kinerja Baike. Cetak Ulang
Next

BADAN/LEMBAGA KADIN

Badan dan Lembaga yang dibentuk oleh KADIN DKI Jakarta dalam rangka menunjang program kerja Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta
Next

MEMASANG IKLAN/PROMOSI

Website kadinjakarta.id memberikan kesempatan kepada perusahaan yang menginginkan pemasangan iklan dalam bentuk kontrak iklan tahunan.Pembayaran dapat dilakukan dengan Tunai atau
Next

MORE INFO

Jika menginginkan informasi lebih lanjut silahkan mengisi Contact Form.
Next
ANGGOTA BIASA
ASOSIASI/HIMPUNAN

DEFINISI
ANGGOTA LUAR BIASA

Definisi ALB :Anggota  Luar  Biasa,  disingkat  ALB,  adalah  organisasi  pengusaha    dan  organisasi perusahaan   yang   menjadi   anggota   Kamar   Dagang   dan   Industri
Next

MANFAAT
ANGGOTA LUAR BIASA

Anggota Luar Biasa mempunyai:a. Hak  suara adalah  hak  Anggota  Luar  Biasa  Tingkat  Nasional  atau  Tingkat Provinsi  untuk  mengambil  keputusan  dalam 
Next

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima SebagaiAnggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan Legitimasi
Next

PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

UPLOAD COPY KTA

Jika telah aktif menjadi anggota KADIN, mohon dapat melakukan upload Copy KTA terakhir dan manfaatkan penawaran dari KADIN DKI Jakarta.
Upload Now

JAKARTA BUSINESS PROFILE

Jakarta Business Profile (JAKfile) merupakan direktori bisnis berbasis website yang memuat data-data profil perusahaan/usaha di DKI Jakarta pada khususnya dan
Join Now    Next

SURAT REKOMENDASI KADIN

Jenis-jenis surat Keterangan dari KADIN DKI Jakartaa. Referensi ABTC/APECb. Legalisir Dokumen dan KTAc. Rekomendasi CoOd. Penerbitan Kinerja Baike. Cetak Ulang
Next

BADAN/LEMBAGA KADIN

Badan dan Lembaga yang dibentuk oleh KADIN DKI Jakarta dalam rangka menunjang program kerja Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta
Next

MEMASANG IKLAN/PROMOSI

Website kadinjakarta.id memberikan kesempatan kepada perusahaan yang menginginkan pemasangan iklan dalam bentuk kontrak iklan tahunan.Pembayaran dapat dilakukan dengan Tunai atau
Next

MORE INFO

Jika menginginkan informasi lebih lanjut silahkan mengisi Contact Form.
Next

 
 




Back

Syarat Ketentuan menjadi ALB (Anggota Luar Biasa) KADIN - 12 Mar 2021

Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima SebagaiAnggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan Legitimasi sebagai  berikut:
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan undang-undang Nomor I Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan sejalan  Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin;

b. tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik dan ras;

c. memiliki Kode Etik Organisasi;

d. tidak memiliki kesamaan nama, merk, lambang dan logo dengan organisasi sejenis yang sudah ada;

e. pengurus tidak merangkap jabatan pada Organisasi sejenis;

f. organisasi atau cabang organisasi tingkat Kabupaten/kota jumlah anggotanya minimal 20 (dua puluh) perusahaan /pengusaha, kecuali untuk Dewan Bisnis; dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin;

g. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat Provinsi harus memilikl cabang paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari jumlah kabupaten/kota Pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin;

h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional, cabangnya harus  ada paling sedikit di 30 (tiga puluh) persen jumlah  provinsi yang tersebar di lima wilayah Sumatera, Jawa, Kahmantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Maluku Papua dan dibuktikan  dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan;

i. organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/provinsi yang tidak  memiliki Cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional/provinsi yang Bersangkutan sehingga mempunyai pengaruh Besar dalam perekonomian nasional/provinsi, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Sama dengan kedudukan organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/Provinsi yang bersangkutan lainya;

j. telah berdiri dan telah melaksanakan Paling sedikit 1 (satu) kali Musyawarah Anggotanya menurut tingkatan keanggotaanya masing_masing, selain/ di luar waktu pendiriannya;

k. untuk organisasi perusahaan:, setiap perusahaan yang menjadi Anggota harus didirikan dan / atau beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

l. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: Setiap pengusaha yangmenjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan;

m. memiliki selsetariat/kantor dan  alamat tetap yang jelas berikut Perangkat perlengkapannya/peralatan kantor dan staf/karyawan yang memadai;

n. wajib menyelenggankan layanan informasi  dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasll, kegiatarnya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing.




KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 



Official Social Media :
         


© 2025 KADIN DKI Jakarta