kadinjakarta
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
          Contact Form 
English|Arabic|Chinese

 
 

English|Arabic|Chinese

15 Okt 2025
F A Q
Contact

Jumlah Anggota KADIN DKI Jakarta terdaftar
ANGGOTA BIASA
ASOSIASI/HIMPUNAN

PENDAFTARAN BARU
ANGGOTA BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

PENDAFTARAN ULANG
ANGGOTA BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

DEFINISI
ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB
Next

MANFAAT
ANGGOTA BIASA

Manfaat menjadi anggota biasa bagi perusahaan/perorangan yang aktif mendaftar anggota KADIN.Hak Anggota(1) Anggota Biasa mempunyai:a.Hak suara adalah hak mengambil keputusan
Next

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA

Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota BiasaDefinisi Anggota Biasa :Perusahaan dan unit-unit Perusahaan1. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa Kadin
Next

PENDAFTARAN ANGGOTA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

UPLOAD COPY KTA

Jika telah aktif menjadi anggota KADIN, mohon dapat melakukan upload Copy KTA terakhir dan manfaatkan penawaran dari KADIN DKI Jakarta.
Upload Now

JAKARTA BUSINESS PROFILE

Jakarta Business Profile (JAKfile) merupakan direktori bisnis berbasis website yang memuat data-data profil perusahaan/usaha di DKI Jakarta pada khususnya dan
Join Now    Next

SURAT REKOMENDASI KADIN

Jenis-jenis surat Keterangan dari KADIN DKI Jakartaa. Referensi ABTC/APECb. Legalisir Dokumen dan KTAc. Rekomendasi CoOd. Penerbitan Kinerja Baike. Cetak Ulang
Next

BADAN/LEMBAGA KADIN

Badan dan Lembaga yang dibentuk oleh KADIN DKI Jakarta dalam rangka menunjang program kerja Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta
Next

MEMASANG IKLAN/PROMOSI

Website kadinjakarta.id memberikan kesempatan kepada perusahaan yang menginginkan pemasangan iklan dalam bentuk kontrak iklan tahunan.Pembayaran dapat dilakukan dengan Tunai atau
Next

MORE INFO

Jika menginginkan informasi lebih lanjut silahkan mengisi Contact Form.
Next
ANGGOTA BIASA
ASOSIASI/HIMPUNAN

DEFINISI
ANGGOTA LUAR BIASA

Definisi ALB :Anggota  Luar  Biasa,  disingkat  ALB,  adalah  organisasi  pengusaha    dan  organisasi perusahaan   yang   menjadi   anggota   Kamar   Dagang   dan   Industri
Next

MANFAAT
ANGGOTA LUAR BIASA

Anggota Luar Biasa mempunyai:a. Hak  suara adalah  hak  Anggota  Luar  Biasa  Tingkat  Nasional  atau  Tingkat Provinsi  untuk  mengambil  keputusan  dalam 
Next

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima SebagaiAnggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan Legitimasi
Next

PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

Proses Pendaftaran Keanggotan KADINPanduan Pendaftaran Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa /Perusahaan.(Download pdf)Panduan Pendaftaran ALB/Asosiasi. (Download pdf)Anggota Baru
Register Now    Next

UPLOAD COPY KTA

Jika telah aktif menjadi anggota KADIN, mohon dapat melakukan upload Copy KTA terakhir dan manfaatkan penawaran dari KADIN DKI Jakarta.
Upload Now

JAKARTA BUSINESS PROFILE

Jakarta Business Profile (JAKfile) merupakan direktori bisnis berbasis website yang memuat data-data profil perusahaan/usaha di DKI Jakarta pada khususnya dan
Join Now    Next

SURAT REKOMENDASI KADIN

Jenis-jenis surat Keterangan dari KADIN DKI Jakartaa. Referensi ABTC/APECb. Legalisir Dokumen dan KTAc. Rekomendasi CoOd. Penerbitan Kinerja Baike. Cetak Ulang
Next

BADAN/LEMBAGA KADIN

Badan dan Lembaga yang dibentuk oleh KADIN DKI Jakarta dalam rangka menunjang program kerja Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta
Next

MEMASANG IKLAN/PROMOSI

Website kadinjakarta.id memberikan kesempatan kepada perusahaan yang menginginkan pemasangan iklan dalam bentuk kontrak iklan tahunan.Pembayaran dapat dilakukan dengan Tunai atau
Next

MORE INFO

Jika menginginkan informasi lebih lanjut silahkan mengisi Contact Form.
Next

 
 




Back

Penyesuaian Uang Pangkal, Uang Iuran Tahunan Keanggotaan KADIN DKI Jakarta - 20 Sep 2019

Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Biasa

Definisi Anggota Biasa :

Perusahaan dan unit-unit Perusahaan
1. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa Kadin adalah perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Firma, BUMN/BUMD dan Koperasi), Usaha Dagang (UD) dan Usaha Mikro. Usaha Mikro adalah setiap bentuk usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peratuan perudang-undangan.

2. Setiap kantor pusat, cabang, perwakilan dan unit produksi atau pabrik perusahaan masing-masing melakukan pendaftaran Anggota Biasa Kadin sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi mengenai Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa Kamar Dagang dan Industri  dan membayar Uang Iuran Anggota Biasa Kadin dan Uang Pangkal untuk anggota baru.

Uang Pangkal Anggota Biasa
1. Perusahaan yang baru mendaftar menjadi Anggota Biasa Kadin wajib membayar Uang Pangkal Anggota.
2. Uang Pangkal Anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Golongan Usaha Mikro, Perusahaan perorangan atau usaha dagang modal usaha paling banyak Rp. 50.000.000,-. Wajib membayar uang pangkal sebesar Rp. 20.000,-
b. Golongan Usaha Kecil, perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 250.000,-
c. Golongan Usaha Menengah, Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 800.000,-
d. Golongan Usaha Besar/PMDN, Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 1.200.000,-
e. Golongan Usaha PMA, Perusahaan dengan status investasi PMA. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 3.500.000,-

Uang Iuran Anggota Biasa
1. Uang Iuran Anggota adalah uang iuran bulanan untuk mendukung pembiayaan kegiatan operasional rutin dan pengembangan Kadin.
2. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa pada setiap akhir masa berlaku KTA-B nya wajib membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun berjalan, sedangkan perusahaan yang baru menjadi Anggota Biasa wajib membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk sisa tahun berjalan sejak pendaftarannya sebagai Anggota Biasa.
3. Uang Iuran Anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Golongan Usaha Mikro, Perusahaan perorangan atau usaha dagang modal usaha paling banyak Rp. 50.000.000,-. Wajib membayar  uang iuran sebesar Rp. 120.000,- per tahun
b. Golongan Usaha Kecil, perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 600.000,- per tahun.
c. Golongan Usaha Menengah, Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 2.000.000,- per tahun.
d. Golongan Usaha Besar/PMDN, Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 3.000.000,- per tahun.
e. Golongan Usaha PMA, Perusahaan dengan status investasi PMA. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 9.000.000,- per tahun.

Bagi Anggota Biasa yang memiliki KTA-B Kadin tahun berjalan yang masih berlaku, pendaftaran ulang dilakukan pada waktu masa berlaku KTA-B Kadin habis masa berlakunya dengan membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk sisa tahun berjalan. 

Dikutip dari Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor : SKEP/031/DP/IX/2020 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Biasa Kamar Dagang dan Industri, tanggal 3 September 2020.

Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Luar Biasa (ALB)

Definisi ALB :
Anggota  Luar  Biasa,  disingkat  ALB,  adalah  organisasi  pengusaha    dan  organisasi perusahaan   yang   menjadi   anggota   Kamar   Dagang   dan   Industri .

Organisasi  Pengusaha :
Organisasi  Pengusaha  dengan  sebutan  Himpunan,  Ikatan,  Dewan  Bisnis,  Dewan Kerja  Sama  Bisnis,  atau  nama  apapun  yang  serupa,  adalah  wadah  persatuan  dan kesatuan   para   pengusaha,   yang   didirikan   secara   sah   berdasarkan   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata  kepengusahaan,  atau  ciri-ciri  alamiah  tertentu,  atau  wadah  konsultasi  dan komunikasi  antara  pengusaha  Indonesia  dengan  pengusaha  asing  dari suatu  negara, bersifat  internasional,  nasional  atau  daerah  yang  dalam  kegiatannya  bersifat  nirlaba, dan  memiliki  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  yang  sejalan  dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Organisasi  Perusahaan :
Organisasi  Perusahaan  dengan  sebutan  Asosiasi,  Gabungan,  atau  nama  apapun yang  serupa,  adalah  wadah  persatuan  dan  kesatuan  dari  perusahaan-perusahaan Badan  Usaha  Milik  Negara,  Badan  Usaha  Milik  Daerah,  Badan  Usaha  Koperasi maupun   Badan   Usaha   Swasta,   atau   wadah   komunikasi   dan   konsultasi   antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  atas  dasar kesamaan   jenis   usaha,   mata   dagangan   atau   jasa   yang   dihasilkan   atau   yang diperdagangkan,  bersifat  nasional  ataupun  daerah,  yang  dalam  kegiatannya  bersifat nirlaba,  dan  memiliki  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  yang  sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

UANG PANGKAL ALB

- Uang Pangkal Rp. 3.500.000,-
- Khusus Anggota Luar Biasa yang tidak memiliki cabang dan anggotanya berskala besar : Rp. 4.000.000,-


UANG IURAN ALB

- Uang Iuran Rp. 1.200.000,-
- Khusus Anggota Luar Biasa yang tidak memiliki cabang dan anggotanya berskala besar : Rp. 2.500.000,-

Pembayaran Uang Pendaftaran ALB melalui rekening :
Bank Mandiri Cabang Juanda, No rek. 119-0077000014
a.n KADIN Indonesia

Dikutip dari  Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Nomor : Skep /075/DP/XI/2020. Tentang Pedoman Organisasi mengenai
Tatacara Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri

Pendaftaran Baru dan Perpanjangan Anggota KADIN DKI Jakarta baik anggota biasa (PMA, PMDN, PT, CV, Koperasi, usaha Mikro), anggota luar biasa (Asosiasi, Himpunan) silahkan akses ke kadinjakarta.id/?ktaid=y atau mms.kadin.id

Cara pendaftaran keanggotaan KADIN silahkan klik di sini.



KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 



Official Social Media :
         


© 2025 KADIN DKI Jakarta