English|Arabic|Chinese
KADIN DKI Jakarta - Logo

KADIN DKI JAKARTA

KADIN DKI JAKARTA
Events Contact
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
        Contact Form 
English|Arabic|Chinese

English|Arabic|Chinese

26 Jul 2026
F A Q
Contact
Upload KTA




Back

Omnibus Law Diketok, KADIN DKI: Pengusaha Wajib Sejahterakan Karyawan - 08 Okt 2020


Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI masih menjadi sorotan masyarakat terutama para buruh. Serikat pekerja dan buruh menilai beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut merugikan pihak mereka. Oleh karena itu, banyak kontroversi bahkan sejak UU Cipta Kerja masih dalam proses pembahasan.

Melihat kontroversi yang terjadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menanggapi UU Cipta Kerja dalam hal implementasi di dunia pengusaha. Sebagai pengusaha, Diana berharap seluruh pengusaha wajib menyejahterakan karyawannya terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di UU Cipta Kerja.

"Terlepas dari hal-hal tersebut kami berharap pada tingkat implementasinya nanti, bahwa sebagai pengusaha wajib mensejahterakan karyawannya. Banyak regulasi yang saat implementasi diperlukan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja," ungkap Diana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Ia pun menerangkan tentang UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam bentuk RUU. RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan antara lain, RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemerintah menyampaikan dengan adanya UU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi. Sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti. Dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik dalam UU ini juga dinilai akan menarik investor.

Namun, di sisi lain pekerja menganggap dan menilai UU Cipta Kerja ini dapat melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha. Mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur. Positifnya bagi perusahaan, bisa mendapatkan investor dan dapat mempekerjakan tenaga profesional dengan lebih mudah. Sisi negatifnya ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan.

Ia mengaku pemberlakuan RUU Cipta Kerja dapat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap tatanan rantai ekologis, ekonomi, dan sosial, yang saat ini ada di masyarakat yang pada akhirnya akan menimbulkan kontra produktif.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa praktik penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh banyak negara dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi, sekaligus juga kemudahan berusaha, terutama yang menggunakan tradisi common law system. Sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Sehingga pembahasan dan penyusunannya harus dapat melibatkan seluruh komponen," paparnya.

"Pada intinya kami sebagai pengusaha juga selalu berkomitmen untuk selalu mensejahterakan karyawan kami, karena kami melihat karyawan juga merupakan aset bagi kami yang perlu untuk diperhatikan. Kami sepakat dengan adanya penyederhanaan izin berusaha yang dilakukan namun tidak berarti hal-hal tentang hak yang sudah diatur dalam konstitusi itu harus dihilangkan," pungkasnya.


Sumber : Detik Finance


KADIN DKI Jakarta
Kamar Dagang & Industri DKI Jakarta

KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 




© 2026 KADIN DKI Jakarta