![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Bagaimana Mengurus Keanggotaan KADIN - 03 Jan 2020 Proses Pendaftaran Keanggotan KADIN
Anggota Baru dan Perpanjangan : Registrasi online melalui website akses ke anggota.kadin.id lalu isi semua data lengkap perusahaan sesuai yang diminta pada formulir pendaftaran online, pilih kualifikasi perusahaan berdasarkan kualifikasi SIUP/NIB yang dimiliki, setelah registrasi berhasil akan muncul kode tracking dan biaya yang harus dibayarkan melalui rekening KADIN. Semua dokumen yang dipersyaratkan dikirim elektronik. setelah dokumen dan bukti bayar diverifikasi maka akan muncul tombol cetak KTA. KTA dapat dicetak sendiri tanpa harus ke kantor KADIN. Informasi penyesuaian Uang Pangkal dan Iuran Anggota silahkan klik di sini. Dokumen yang harus disiapkan (pdf) : 1. NPWP perusahaan dan pimpinan 2. SK kehakiman 3. NIB 4. Foto pimpinan 3x4 (jpg) 5. KTP atau paspor pimpinan 6. Email |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan