| English|Arabic|Chinese |
Bagaimana Mengurus Keanggotaan KADIN - 03 Jan 2020 Proses Pendaftaran Keanggotan KADIN
Anggota Baru dan Perpanjangan : Registrasi online melalui website akses ke anggota.kadin.id lalu isi semua data lengkap perusahaan sesuai yang diminta pada formulir pendaftaran online, pilih kualifikasi perusahaan berdasarkan kualifikasi SIUP/NIB yang dimiliki, setelah registrasi berhasil akan muncul kode tracking dan biaya yang harus dibayarkan melalui rekening KADIN. Semua dokumen yang dipersyaratkan dikirim elektronik. setelah dokumen dan bukti bayar diverifikasi maka akan muncul tombol cetak KTA. KTA dapat dicetak sendiri tanpa harus ke kantor KADIN. Informasi penyesuaian Uang Pangkal dan Iuran Anggota silahkan klik di sini. Dokumen yang harus disiapkan (pdf) : 1. NPWP perusahaan dan pimpinan 2. SK kehakiman 3. NIB 4. Foto pimpinan 3x4 (jpg) 5. KTP atau paspor pimpinan 6. Email |