kadinjakarta
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
          Contact Form 
English|Arabic|Chinese

 
 

English|Arabic|Chinese

15 Okt 2025
F A Q
Contact
Upload KTA

 
 




Back

Syarat Ketentuan menjadi ALB (Anggota Luar Biasa) KADIN - 12 Mar 2021

Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima SebagaiAnggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan Legitimasi sebagai  berikut:
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan undang-undang Nomor I Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan sejalan  Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin;

b. tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik dan ras;

c. memiliki Kode Etik Organisasi;

d. tidak memiliki kesamaan nama, merk, lambang dan logo dengan organisasi sejenis yang sudah ada;

e. pengurus tidak merangkap jabatan pada Organisasi sejenis;

f. organisasi atau cabang organisasi tingkat Kabupaten/kota jumlah anggotanya minimal 20 (dua puluh) perusahaan /pengusaha, kecuali untuk Dewan Bisnis; dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin;

g. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat Provinsi harus memilikl cabang paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari jumlah kabupaten/kota Pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin;

h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional, cabangnya harus  ada paling sedikit di 30 (tiga puluh) persen jumlah  provinsi yang tersebar di lima wilayah Sumatera, Jawa, Kahmantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Maluku Papua dan dibuktikan  dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan;

i. organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/provinsi yang tidak  memiliki Cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional/provinsi yang Bersangkutan sehingga mempunyai pengaruh Besar dalam perekonomian nasional/provinsi, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Sama dengan kedudukan organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/Provinsi yang bersangkutan lainya;

j. telah berdiri dan telah melaksanakan Paling sedikit 1 (satu) kali Musyawarah Anggotanya menurut tingkatan keanggotaanya masing_masing, selain/ di luar waktu pendiriannya;

k. untuk organisasi perusahaan:, setiap perusahaan yang menjadi Anggota harus didirikan dan / atau beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

l. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: Setiap pengusaha yangmenjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan;

m. memiliki selsetariat/kantor dan  alamat tetap yang jelas berikut Perangkat perlengkapannya/peralatan kantor dan staf/karyawan yang memadai;

n. wajib menyelenggankan layanan informasi  dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasll, kegiatarnya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing.




KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 



Official Social Media :
         


© 2025 KADIN DKI Jakarta