![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Syarat Ketentuan menjadi ALB (Anggota Luar Biasa) KADIN - 12 Mar 2021 Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang dapat diterima SebagaiAnggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan Legitimasi sebagai berikut: a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan undang-undang Nomor I Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan sejalan Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin; b. tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik dan ras; c. memiliki Kode Etik Organisasi; d. tidak memiliki kesamaan nama, merk, lambang dan logo dengan organisasi sejenis yang sudah ada; e. pengurus tidak merangkap jabatan pada Organisasi sejenis; f. organisasi atau cabang organisasi tingkat Kabupaten/kota jumlah anggotanya minimal 20 (dua puluh) perusahaan /pengusaha, kecuali untuk Dewan Bisnis; dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin; g. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat Provinsi harus memilikl cabang paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari jumlah kabupaten/kota Pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin; h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional, cabangnya harus ada paling sedikit di 30 (tiga puluh) persen jumlah provinsi yang tersebar di lima wilayah Sumatera, Jawa, Kahmantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Maluku Papua dan dibuktikan dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan; i. organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/provinsi yang tidak memiliki Cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional/provinsi yang Bersangkutan sehingga mempunyai pengaruh Besar dalam perekonomian nasional/provinsi, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Sama dengan kedudukan organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/Provinsi yang bersangkutan lainya; j. telah berdiri dan telah melaksanakan Paling sedikit 1 (satu) kali Musyawarah Anggotanya menurut tingkatan keanggotaanya masing_masing, selain/ di luar waktu pendiriannya; k. untuk organisasi perusahaan:, setiap perusahaan yang menjadi Anggota harus didirikan dan / atau beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan l. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: Setiap pengusaha yangmenjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan; m. memiliki selsetariat/kantor dan alamat tetap yang jelas berikut Perangkat perlengkapannya/peralatan kantor dan staf/karyawan yang memadai; n. wajib menyelenggankan layanan informasi dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasll, kegiatarnya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing. |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan