| English|Arabic|Chinese |
| Sekretariat KADIN DKI Jakarta - 08 Okt 2019 TENTANG LAYANAN SEKRETARIAT SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 17 TAHUN 2010 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI Sekretariat KADIN untuk seluruh tingkatan baik nasional / provinsi / kabupaten / kota berkewajiban menyelenggarakan layanan - layanan kegiatan dalam rangka mendukung peran dan fungsi KADIN Dalam melaksanakan layanan kepada anggota dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat (1) Anggaran Dasar, Sekretariat KADIN Provinsi/Kabupaten/Kota adalah pelaksana kebijakan dan program kerja yang ditetapkan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan menyelenggarakan layanan kepada anggota dan dunia usaha. |