![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Penyesuaian Uang Pangkal, Uang Iuran Tahunan Keanggotaan KADIN DKI Jakarta - 20 Sep 2019 ![]() Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Biasa Definisi Anggota Biasa : Perusahaan dan unit-unit Perusahaan 1. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa Kadin adalah perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Firma, BUMN/BUMD dan Koperasi), Usaha Dagang (UD) dan Usaha Mikro. Usaha Mikro adalah setiap bentuk usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peratuan perudang-undangan. 2. Setiap kantor pusat, cabang, perwakilan dan unit produksi atau pabrik perusahaan masing-masing melakukan pendaftaran Anggota Biasa Kadin sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi mengenai Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Anggota Biasa Kamar Dagang dan Industri dan membayar Uang Iuran Anggota Biasa Kadin dan Uang Pangkal untuk anggota baru. Uang Pangkal Anggota Biasa 1. Perusahaan yang baru mendaftar menjadi Anggota Biasa Kadin wajib membayar Uang Pangkal Anggota. 2. Uang Pangkal Anggota ditetapkan sebagai berikut : a. Golongan Usaha Mikro, Perusahaan perorangan atau usaha dagang modal usaha paling banyak Rp. 50.000.000,-. Wajib membayar uang pangkal sebesar Rp. 20.000,- b. Golongan Usaha Kecil, perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 250.000,- c. Golongan Usaha Menengah, Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 800.000,- d. Golongan Usaha Besar/PMDN, Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 1.200.000,- e. Golongan Usaha PMA, Perusahaan dengan status investasi PMA. Wajib membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 3.500.000,- Uang Iuran Anggota Biasa 1. Uang Iuran Anggota adalah uang iuran bulanan untuk mendukung pembiayaan kegiatan operasional rutin dan pengembangan Kadin. 2. Perusahaan yang menjadi Anggota Biasa pada setiap akhir masa berlaku KTA-B nya wajib membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun berjalan, sedangkan perusahaan yang baru menjadi Anggota Biasa wajib membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk sisa tahun berjalan sejak pendaftarannya sebagai Anggota Biasa. 3. Uang Iuran Anggota ditetapkan sebagai berikut : a. Golongan Usaha Mikro, Perusahaan perorangan atau usaha dagang modal usaha paling banyak Rp. 50.000.000,-. Wajib membayar uang iuran sebesar Rp. 120.000,- per tahun b. Golongan Usaha Kecil, perusahaan dengan modal diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 600.000,- per tahun. c. Golongan Usaha Menengah, Perusahaan dengan modal diatas Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 2.000.000,- per tahun. d. Golongan Usaha Besar/PMDN, Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 10.000.000.000,-. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 3.000.000,- per tahun. e. Golongan Usaha PMA, Perusahaan dengan status investasi PMA. Wajib membayar Uang Iuran sebesar Rp. 9.000.000,- per tahun. Bagi Anggota Biasa yang memiliki KTA-B Kadin tahun berjalan yang masih berlaku, pendaftaran ulang dilakukan pada waktu masa berlaku KTA-B Kadin habis masa berlakunya dengan membayar Uang Iuran Anggota sekaligus untuk sisa tahun berjalan. Dikutip dari Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor : SKEP/031/DP/IX/2020 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Biasa Kamar Dagang dan Industri, tanggal 3 September 2020. Besaran Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Luar Biasa (ALB) Definisi ALB : Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan yang menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri . Organisasi Pengusaha : Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Organisasi Perusahaan : Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. UANG PANGKAL ALB - Uang Pangkal Rp. 3.500.000,- - Khusus Anggota Luar Biasa yang tidak memiliki cabang dan anggotanya berskala besar : Rp. 4.000.000,- UANG IURAN ALB - Uang Iuran Rp. 1.200.000,- - Khusus Anggota Luar Biasa yang tidak memiliki cabang dan anggotanya berskala besar : Rp. 2.500.000,- Pembayaran Uang Pendaftaran ALB melalui rekening : Bank Mandiri Cabang Juanda, No rek. 119-0077000014 a.n KADIN Indonesia Dikutip dari Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : Skep /075/DP/XI/2020. Tentang Pedoman Organisasi mengenai Tatacara Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri Pendaftaran Baru dan Perpanjangan Anggota KADIN DKI Jakarta baik anggota biasa (PMA, PMDN, PT, CV, Koperasi, usaha Mikro), anggota luar biasa (Asosiasi, Himpunan) silahkan akses ke kadinjakarta.id/?ktaid=y atau mms.kadin.id Cara pendaftaran keanggotaan KADIN silahkan klik di sini.
|
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan