Penambahan gula kristal putih dan kedelai sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. - 04 Mei 2021 ![]() Jakarta. Sebagaimana diketahui bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Guna mengoptimalkan sistem resi gudang dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan gula kristal putih dan kedelai pada tingkat nasional secara berkesinambungan maka telah ditetapkan penambahan gula kristal putih dan kedelai sebagai jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. (red. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain. Penjelasan tentang Sistem Resi Gudang dapat didownload UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006, TENTANG SISTEM RESI GUDANG ) Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang meliputi : 1. Gabah 2. Beras 3. Jagung 4. Kopi 5. Kakao 6. Lada 7. Karet 8. Rumput laut 9. Rotan 10. Garam 11. Gambir 12.Teh 13. Kopra 14. Timah 15. Bawang Merah 16. Ikan 17. Pala 18. Ayam Karkas beku 19. Gula kristal putih 20. Kedelai (red. jenis Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat didownload Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 TAHUN 2021, TENTANG Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 33 tahun 2020 tentang barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang) |