![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Manfaat Menjadi Anggota Luar Biasa KADIN - 12 Mar 2021 Anggota Luar Biasa mempunyai: a. Hak suara adalah hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi untuk mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/Munassus/ Muprov/Muprovlub dan hak memilih Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Muprov/Muprovlub; b.Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin; c.Hak bicara adalah hak mengajukan usul, saran,dan pendapat dan mengajukan pertanyaan; d.Hak pencalonan adalah: d.1. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan masing-masing; d.2. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi,dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin; e. Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan,dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya. |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan