kadinjakarta
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
          Contact Form 
English|Arabic|Chinese

 
 

English|Arabic|Chinese

15 Okt 2025
F A Q
Contact
Upload KTA

 
 




Back
Manfaat Menjadi Anggota Biasa KADIN - 12 Mar 2021


Manfaat menjadi anggota biasa bagi perusahaan/perorangan yang aktif mendaftar anggota KADIN.

Hak Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai:

a.Hak suara adalah hak mengambil keputusan dalam Munas / Munaslub /Munassus / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub,dan   hak   memilih   Ketua  Umum/Ketua  yang   sekaligus   merangkap   sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas / Munaslub /Muprov / Mukab / Mukota / Muprovlub / Mukablub / Mukotalub

b.Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;

c.Hak   bicara   adalah   hak   mengajukan   usul,   saran,   dan   pendapat   dan mengajukan pertanyaan

d.Hak pencalonan adalah hak Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota untuk:

d.1.mengusulkan   nama  calon   untuk  jabatan   di  Dewan   Penasehat,   DewanPengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; dan

d.2.untuk   mengajukan   usul   pengangkatan   seseorang   menjadi   Anggota Kehormatan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota;

e.Hak   pelayanan   adalah   hak   untuk   mendapatkan   informasi,   bimbingan,bantuan, dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya

Anggota   Biasa   yang   berbentuk   badan   hukum   atau   perusahaan   dalam menggunakan   haknya     diwakili   oleh   satu   orang Direksi atau Komisaris yang tercantum dalam

Akte perusahaan yang berlaku atau pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin

Setiap Anggota Kadin berkewajiban:

a.Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

b.Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota  


Sanksi Terhadap Anggota

setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa:

a. teguran. atau peringatan tertulis;
b. penghentian pelayanan organisasi; atau
c. pemberhentian sebagai anggota

Kehilangan Keanggotaan

Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri
b. menghentikan usahanya;
c. meninggal dunia (bag| Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi; atau
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah.




KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 



Official Social Media :
         


© 2025 KADIN DKI Jakarta