![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Manfaat Menjadi Anggota Biasa KADIN - 12 Mar 2021 Manfaat menjadi anggota biasa bagi perusahaan/perorangan yang aktif mendaftar anggota KADIN. Hak Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai: a.Hak suara adalah hak mengambil keputusan dalam Munas / Munaslub /Munassus / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub,dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas / Munaslub /Muprov / Mukab / Mukota / Muprovlub / Mukablub / Mukotalub b.Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin; c.Hak bicara adalah hak mengajukan usul, saran, dan pendapat dan mengajukan pertanyaan d.Hak pencalonan adalah hak Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota untuk: d.1.mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Penasehat, DewanPengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; dan d.2.untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; e.Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan,bantuan, dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya diwakili oleh satu orang Direksi atau Komisaris yang tercantum dalam Akte perusahaan yang berlaku atau pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin Setiap Anggota Kadin berkewajiban: a.Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya. b.Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota Sanksi Terhadap Anggota setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa: a. teguran. atau peringatan tertulis; b. penghentian pelayanan organisasi; atau c. pemberhentian sebagai anggota Kehilangan Keanggotaan Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena: a. mengundurkan diri b. menghentikan usahanya; c. meninggal dunia (bag| Anggota Biasa perseorangan); d. diberhentikan oleh organisasi; atau e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah. |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan