English|Arabic|Chinese

22 Mar 2023
Membership
KADIN Gallery
F A Q
Contact
KADIN DKI JAKARTA
Upload KTA | Member Registration Member Registraation
KADIN DKI JAKARTA Member registration

 
English|Arabic|Chinese
Upload KTA
        +62213808091
kadinjakarta kadinjakarta kadinjakarta kadinjakarta



Kinerja Sektor Perdagangan Provinsi DKI Jakarta merupakan sumber pertumbuhan tertinggi tahun 2022 - 30 Ags 2022


"Pada triwulan II-2022 perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 5,59 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, tiga lapangan usaha dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi yaitu Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (15,66%); Jasa Lainnya (15,12%); dan Perdagangan (8,25%).

Perdagangan menjadi sumber pertumbuhan PDRB tertinggi sebesar 1,27% pada triwulan II-2022. Industri Pengolahan menjadi sumber pertumbuhan PDRB tertinggi ketiga sebesar 0,78%", point presentasi oleh Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta/selaku Ketua Harian Tim P3DN Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan pada acara Dialog Ekonomi di acara Rapat Pimpinan Provinsi (RAPIMPROV) III KADIN DKI Jakarta di Hotel Mulia Senayan, tanggal 27 Agustus 2022.

Lebih lanjut dalam paparannya disampaikan bahwa Target Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri Provinsi DKI Jakarta Rp 10,1 Triliun dan ini merupakan bagian dari pelaksanaan INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Poin-poin penting dari INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TAHUN 2022 ini adalah Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri khususnya bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta mengurangi belanja dan penggunaan barang-barang impor, Segera dorong UMKM di Daerah untuk masuk ke e-Katalog, Mendorong komitmen belanja Produk Dalam Negeri hingga Rp.400 Triliun pada Tahun 2022, Segera dorong UMKM di Daerah untuk masuk ke e-Katalog, Permudah perizinan-perizinan bagi UMKM.

Terkait pelaksanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka diperlukan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri di Provinsi DKI Jakarta bagi pelaku usaha yang akan menjadi penyedia jasa Pemerintah dimana pada bulan Agustus 2022 terdapat 517 Perusahaan Industri yang produknya telah memiliki Sertifikat TKDN.

Jumlah sertifikasi TKDN terbanyak di DKI Jakarta berdasarkan KBLI, KBLI 21012 - Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, KBLI 27320 - Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya, dan KBLI 27113 - Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier)
Dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer).

Pemprov DKI Jakarta selalu terus mendorong penggunaan TKDN bagi perusahaan yang mengikuti pelelangan dengan menerbitkan Surat Edaran Plh. Kepala Dinas PPKUKM No. e-0002/SE/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Perpanjangan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang Telah Kadaluarsa pada Tahun 2022 dan Surat Edaran Kepala Dinas PPKUKM No. e-0020/SE/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pengurusan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditujukan kepada seluruh Perusahaan Industri di Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengurus sertifikasi TKDN produk-produknya.

Dalam paparannya, Ratu juga mengajak kepada KADIN DKI Jakarta untuk turut aktif Promosikan produk-produk dalam negeri secara masif melalui berbagai media, Bagi perusahaan yang memiliki sertifikat TKDN namun telah habis masa berlakunya, segera urus pembaruan sertifikat TKDN, Bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat TKDN, segera urus sertifikasi TKDN, Perusahaan mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Resposibility) untuk peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, P3DN memang diprioritaskan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, namun masyarakat secara umum juga harus pro dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Tingkatkan kebiasaan berbelanja produk UMKM/JakPreneur dan Koperasi, baik dalam lingkungan perusahaan maupun lingkungan masyarakat.



Offilne