kadinjakarta
kadinjakarta
kadinjakarta
 
kadinjakarta
Contact Form 
Phone call 
          Contact Form 
English|Arabic|Chinese

 
 

English|Arabic|Chinese

15 Okt 2025
F A Q
Contact
Upload KTA

 
 




Back
Definisi Anggota Biasa KADIN - 12 Mar 2021


Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri atas pengusaha atau perusahaan.

Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan didalam   wilayah   Negara   Republik   Indonesia   serta   bertujuan   memperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba

Pengusaha Indonesia yang berada dalam ruang lingkup usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta diberi hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri. (UU)

Setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin. (ART)

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau kegiatan dalam bidangperekonomian   yang  dilakukan   oleh   setiap   pengusaha   dengan   tujuanmemperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba sesuai dengan asas pelakuekonomi yang bersangkutan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan   atau   badan   hukum   koperasi   yang   melandaskan   kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi

sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan  atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha

Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau   sekelompok   orang,   yang   didirikan   berdasarkan   ketentuan   peraturan perundang-undangan yang berlaku.




KADIN Provinsi DKI Jakarta
(Jakarta Chambers of Commerce & Industry)


Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok B 21-23
Jalan Majapahit No. 18 - 22
Kelurahan Petojo Selatan
Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10160
Indonesia

Telp : +62-21-3808091

Email : sekretariat@kadinjakarta.id, sekretariatkadin@gmail.com 



Official Social Media :
         


© 2025 KADIN DKI Jakarta