![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Definisi Anggota Biasa KADIN - 12 Mar 2021 Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kamar Dagang dan Industri berstatus anggota penuh yang memiliki hak dan kewajiban sebagai AB terdiri atas pengusaha atau perusahaan. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba Pengusaha Indonesia yang berada dalam ruang lingkup usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta diberi hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri. (UU) Setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin. (ART) Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau kegiatan dalam bidangperekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuanmemperoleh keuntungan atau manfaat dan/atau laba sesuai dengan asas pelakuekonomi yang bersangkutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan