![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Bagaimana mengurus ijin barang-barang kegiatan pameran/promosi di luar negeri (ATA Carnet) - 03 Jan 2020 Tentang Carnet : Carnet merupakan dokumen pabean internasional untuk kegiatan impor sementara yang dijamin oleh penjamin internasional yaitu International Chambers of Commerce (ICC) dan Federation International del’Automobile-Alliance Internationalede Tourism (FIA-AIT). Carnet yang digunakan di Indonesia berdasarkan PMK Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet. Sistem ini mengimplementasi melalui aksesi terhadap Convention on Temporary Admission yang diadopsi pada Istanbul Convention di Turki 26 Juni 1990 dan digunakan pada 17 Pebruari 2015. Dokumen pabean Carnet ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan CDP Carnet (Carnet de Passagesen Douane Carnet). ATA Carnet digunakan untuk ekspor atau impor sementara barang-barang dengan tujuan tertentu tergantung pada tujuan yang diadopsi di Negara tujuannya, misalnya tujuan pameran, barang tenaga ahli dan peralatan professional, atau barang tujuan kemanusiaan. Sedangkan CPD Carnet digunakan untuk ekspor sementara atau impor sementara kendaraan untuk digunakan di jalan raya. Keunggulan system ATA Carnet ini dibanding dengan skema impor sementara adalah sebagai "Merchandise Passports", karena dokumen ini yang akan menjadi bukti bahwa barang yang akan diekspor sementara atau diimpor sementara telah dilindungi oleh skema jaminan internasional. Selain itu penyelesaian proses administrasi dan jaminan berada di Negara asal, sehingga dapat mengurangi beban administrative dari pabean Negara tujuan. Meskipun jaminan berada di Negara asal, pabean Negara tujuan tidak perlu khawatir akan tidak terpenuhinya hak-hak keuangan negaranya karena dijamin oleh penjamin internasional (ICC dan FIA-AIT). Sedangkan di tingkat nasional (Indonesia), yang dapat mengelola jaminan ini adalah lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan kedua organisasi tersebut, yaitu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI). ATA Carnet : Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Secara sederhana ATA Carnet diistilahkan sebagai "Paspor untuk Barang". Syarat Penggunaan ATA Carnet : Barang tidak akan habis pakai Barang mudah dilakukan identifikasi Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya Pengguna ATA Carnet : Pebisnis Teknisi Penyelenggara Pameran Profesional, baik perorangan atau tim Kru Film Ahli Bedah Arsitek Seniman Insinyur Peneliti Penghibur Grup Musik Tim Olahraga Manfaat ATA Carnet : Memajukan perdagangan, industri dan pariwisata karena memfasilitasi pameran dan kegiatan olah raga internasional. Diterima oleh 78 negara. Menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak. Menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea dan Cukai di Pelabuhan pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada NIGA sebelum berangkat. Tidak perlu lagi dibuat deklarasi pabean akrena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean. Memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor. ATA Carnet juga dapat digunakan untuk transit pabean. Semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka/di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali juga dibebaskan dari bea masuk dan pajak. |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan