![]() |
English|Arabic|Chinese |
![]() |
![]() |
![]() | 15 Okt 2025 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
F A Q |
Contact |
|
Apa itu ABTC - 03 Jan 2020![]() Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi. Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan. Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC) Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004. APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus. KADIN DKI Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan kartu APEC yang merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan kartu ABTC.
PERSYARATAN : A. KHUSUS
B. UMUM Adapun persyaratan permohonan baru atau perpanjangan, antara lain:
BIAYA :
MASA BERLAKU :
Masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor. TEMPAT PENGAJUAN ABTC : Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan, diajukan ke counter Pelayanan ABTC pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai 1 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan |
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (2 Posts)
Akreditasi dan pembinaan asosiasi (0 Posts)
Keanggotaan dan Kemitraan (1 Posts)
Industri Keuangan dan Perbankan (0 Posts)
Hubungan Luar Negeri (0 Posts)
Energi dan Pekerjaan Umum (2 Posts)
Konstruksi dan Infrastruktur (0 Posts)
Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan (0 Posts)
Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan (0 Posts)
Pangan dan Sumber Daya Kelautan (0 Posts)
Konsultansi dan Lingkungan Hidup (0 Posts)
Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan (0 Posts)
Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan (0 Posts)
Jaminan Sosial dan CSR (0 Posts)
Pemberdayaan Perempuan dan wirausaha (0 Posts)
Kebudayaan dan inovasi industri (0 Posts)
2. Informasi, Kehumasan dan Telekomunikasi
4. Kelembagaan dan Keanggotaan
12. Konstruksi dan Infrastruktur
13. Properti, Real Estate Kawasan Industri dan Pertanahan
14. Pariwisata, Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan Periklanan
15. Pangan dan Sumber Daya Kelautan
16. Konsultansi dan Lingkungan Hidup
17. Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan
18. Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan